Meranti(SegmenNews.com) -Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) mendajukan 3 (tiga) Ranperda. Dan 1 (satu) Ranperda Inisiatif DPRD.
Usulan tersebut sebagai wujud untuk meningkatkan perekonomian masyarakt.
Tiga Ranperda yang diusulkan pada rapat raripurna, Senin (12/02/18) di balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, diantaranya, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037, Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE, MM menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat.
Yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Daerah yang menerangkan bahwa fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Pembentukan peraturan daerah pada hakekatnya adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pembentukan suatu peraturan daerah bertujuan menjadikan hukum sebagai salah satu alat atau fungsi kontrol sosial, sehingga pembentukan peraturan daerah yang dibuat harus memiliki dampak yang positif, menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, memberikan kemanfataan sosial.
“Alhamdulilah dalam menyikapi hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) pada tahun 2018 ini telah memprogramkan sebanyak 17 (tujuh belas) Ranperda. Dari 17 (tujuh belas) Rancangan Peraturan daerah tersebut terdiri dari 8 (delapan) buah merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan 9 (sembilan) ranperda sisanya merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” sampai Sekda dalam pidatonya, dibalai sidang, Kepulauan Merant.
Dijelaskannya, sementara sisa dari Rancangan Peraturan Daerah, yang telah diprogramkan sebagaimana dijelaskan diatas sekarang masih dalam proses pengkajian dan perancangan, insyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyusul sesuai dengan rencana sebelumnya.
“Kita berharap target yang telah direncanakan tersebut mudah-mudahan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Menurut dia, terkait dengan Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015.
Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Didalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap Bupati menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Rencana Pembanguan Industri Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembangunan industri Kebupaten Kepulauan Meranti bertujuan meningkatkan perekonomian daerah. Ukuran peningkatan perekonomian ditandai dengan peningkatan produksi, pendapatan, konsumsi masyarakat, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha.
Namun itu semua diperlukan perencanaan yang matang. Semoga dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017-2037 ini nantinya dapat terhujud sebagaimana diharapkan.
Terkait dengan penyusunan Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dinilai sebagai salah satu hal yang mendesak.
Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah.
Sekda menyebutkan, Adapun tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah, Sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah, khususnya dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah, dalam rangka pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pembangunan nasional.
Bertujuan untuk menciptakan keselarasan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada.
Selanjutnya terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Air merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik.
Pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan air tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing keluarga, namun demikian dipihak lain pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 yaitu membangun berbagai prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum baik di perkotaan maupun di pedesaan di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk mencapai kondisi masyarakat yang hidup sehat dan sejahtera di masa datang, baik yang berada di daerah perkotaan maupun yang tinggal di daerah perdesaan, akan sangat membutuhkan ketersediaan air minum yang memadai secara berkelanjutan.
“Untuk itu, pemerintah menyusun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk mewujudkan Masyarakat hidup sehat dan sejahtera dengan air minum berkualitas,” bebernya.
Sekda menambahkan, Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah menegaskan sangat diperlukan regulasi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Kepulauan Meranti ini.
Selanjutnya Pimpinan Dewan akan menyerahkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum Fraksi Dewan.
Untuk itu kepada fraksi-fraksi yang ada dapat segera menyiapkan Pandangan Umum Fraksi pada sidang paripurna berikutnya.
Rapat paripurna juga dihadiri,Pimpinan dan Anggota DPRD,Instansi Vertikal,Staf Ahli,Asisten,Kepala Badan,/Dinas/kantor,dan bagian lingkungan Pemerintah Kabupatenb Kepulauan Meranti.***(adv/Pemkab Meranti)