Pekanbaru (SegmenNews.com)-Despi, Kabid Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, mengaku telah mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi UP dan GU serta SPPD Dispenda Riau sebesar Rp72 juta ke penyidik Kejati Riau.
Hal ini disampaikan Despi, ketika memberi keterangan sebagai saksi terkait perkara korupsi di Dispenda Riau dengan terdakwa Deyu, mantan Kasubag Keuangan Dispenda Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/2/2018)
Kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, Despi, beralasan mrngembalikan uang Rp72 juta tersebut sebagai rasa tanggungjawabnya terhadap anak buahnya.
“Itu karena kesalahan saya tidak mengontrol kerja bawahan sehingga ada yang dinilai merugikan negara. Dan saya bertanggungjawab untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Namun ketika penasehat hukum terdakwa Deyu, menanyakan apa kesalahan stafnya tersebut, Despi mengelak tidak tahu.
Demikian pula ketika ditanya apakah ada pemotongan UP dan GU serta SPPD tersebut, Despi juga mengaku tidak tahu.
“Semua persyaratan telah dilengkapi oleh anak buah saya, demikian pula dengan dokumennya. Saya merupakan orang terakhir yang menandatangani untuk mengetahui. Tapi karena kelengkapan dokumennya sudah dilakukan oleh PPTK Loli dan dibayarkan bendahara bidang kepada yang melalsanakan, maka saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” ujarnya.
Ketika ditanya penasehat hukum terdakwa, bahwa bendahara bidang ketika memberi kesaksian menyatakan melapprkan adanya pemotongan 10 persen tersebut kepada saksi Despi, ia membantahnya.
“Tidak ada bendahara melaporkan adanya pemotongan kepada saya. Dan saya tidak tahu ada pemotongan, kecuali hanya cerita-cerita sesama staf saja,” ujarnya.***(ran)