Pekanbaru(SegmenNews.com)- Arif Rahman, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi saksi perkara korupsi di Dispenda Provinsi Riau untuk terdakwa Deyu, tidak banyak memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/2/18).
Arif Rahman lebih banyak mengatakan tidak tahu daripada memberikan keterangan. Bahkan hakim ketua, Sulhanuddin SH,MH, mengatakan Arif mungkin sedang mengalami amnesia (gangguan daya ingat).
Sebelumnya, Arif Rahman menjabat sebagai PPTK di Sekretariat Dispenda Riau tahun 2015 dan PPTK bidang pajak tahun 2016 lalu, mengaku adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas dirinya tahun 2016 lalu. Pemotongan itu dilakukan oleh bendahara Deci.
Namun kepada JPU dan Hakim, Arif mengaku tidak tau dan tidak mempertanyakan pemotongan tersebut kepada bendahara.
“Dipotong oleh Bendahara Deci, setiap melakukan perjalanan dinas tahun 2016 dipotong, saya tidak pernah komplain,” ujarnya.
Namun ketika ditanya hakim berapa jumlah uang pemotongan, setiap anggaran perjalanan dinasnya?, Arif mengaku tidak tau.
“Kan belum Amnesia kan,” kata hakim.
Arif juga mengatakan tidak tau soal acara family gathering PNS termasuk anggarannya, yang ditanyakan terdakwa Deyu kepadanya.
Padahal kata Deyu, Arif merupakan panitia dalam kegiatan family gathering tersebut.
Arif mengaku, namanya memang ada disusunan panitia, namun Ia tidak ikut dalam pengurusan gathering. Ketika ditanya siapa penggagas family gathering, lagi-lagi Arif menjawab tidak tau. “Saya tidak tau,” kata Arif.
Arif lebih banyak menjawab tidak tau membuat hakim geli. Lagi-lagi hakim mengatakan Arif mungkin Amnesia.
“Saksinya (Arif) mungkin Amnesia kali ya,” kata hakim yang mengundang tawa pengunjung sidang.****