Rohil(SegmenNews.com)- Sepasang suami istri warga Dumai di bekuk jajaran Polsek Bangko Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (19/2/2018). Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu bernilai ratusan juta. Keduanya berinisial DM serta ZA.
“Kedua tersangka ini merupakan sepasang suami istri yang kita amankan kemaren di jalan lintas Bagansiapiapi tepatnya di Batu Tujuh,”Kata Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi di dampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press rilis, Selasa (20/2/201)
Agung menyebutkan,penangkapan bermula saat saat anggota opsnal polsek bangko mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya telah terjadi transaksi narkotika di jalan lintas Bagansiapiapi, Batu Tujuh, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir dan anggota opsnal melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Raja Napitupulu bersama anggota opsnal polsek bangko untuk melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di TKP yang di maksud, Kapolsek bersama Kanit serta anggota mendekati satu unit mobil Avanza dan melakukan penggeledahan.
“Selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke Mapolsek karena kecurigaan masih kuat,” jelas Agung Triadi.
Sesampainya di Mapolsek lanjutnya, kembali dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisikan dua bungkus yang di simpan di bawah stir mobil.
Dari kedua tersangka barang bukti yang di amankan berupa 1 unit mobil avanza,1 bungkus plastik hitam yang berisikan 2 bungkus plastik bening besa yang di duga sabu-sabu,2 unit Hp samsung,2 unit Hp Nokia,1 Unit Samsung android,1 unit samsung galaxy,serta 1 lembar STNK mobil avanza.***(Chan)