“Memulihkan nama, harkat dan martabat pemohon,” tegas Martin.
Dalam amarnya, Martin mengambil keputusan dengan beberapa pertimbangan.
Di antaranya, ada upaya dari PT Hutahaean melakukan permohonan izin ke Kementerian Kehutanan tentang pelepasan lahan seluas 823,75 hektare di Afdeling 8, Desa Dalu-dalu, Kabupaten Rohul.
Namun permohonan itu belum dijawab oleh Kementerian Kehutanan sehingga, perkara aquo belum dapat jawaban.