Sesuai aturan, permohonan yang diajukan selama 60 hari tidak ada jawaban maka secara hukum permohonan dikabulkan. “Pemohon sebenarnya juga punya izin usaha perkebunan,” kata Martin.
Selain itu, pihak termohon I belum pernah melakukan pengecekan ke lahan.
“Termohon 1 secara prematur menetapkan pemohon sebagai tersangka. Rangkaian penyidikan tidak sah menurut hukum. Meminta pemohon II menghentikan penuntutan terhadap pemohon,” kata Martin.
PT Hutahaean mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Riau dan Kejati Riau ke PN Pekanbaru. Dalam permohonannya, PT Hutahaean melalui kuasa hukum Efendi Sinaga dan Renta, meminta pengadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan Polda Riau yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai laporan polisi Nomor LP/309/VII/2017/Riau/Ditreskrimsus tanggal 24 Juli 2017 dan Berkas perkara Nomor BP/23/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan pentapan termohon II atas perkara Nomor 23/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 yang menyatakan berkas lengkap atau P21 adalah tidakan yang tidak berdasarkan hukum dan tak punya kekuatan hukum mengikat.***(segmen02)