Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah memulai untuk menerapkan transaksi non tunai. Meski begitu hal ini dilakukan secara bertahap, saat ini di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bapenda masih memberikan layanan transaksi tunai.
Upaya, peralihan ke non tunai terus dilakukan Bapenda secara bertahap sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ pada tanggal yang sama perihal implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasalnya dalam kedua peraturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018. Sehingga masing-masing OPD sudah harus mulai menerapkannya.
“Sesuai surat edaran tersebut mayoritas pelayanan di Bapenda sudah melaksanakan transaksi non tunai. Namun dibeberapa UPT masih ada pelayanan tunai karena keterbatasan peralatan ataupun karena nilainya kecil,” kata M Jamil selaku Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Kamis (22/2).
Dikatakan Jamil, di Kantor Bapenda Kota Pekanbaru sudah terdapat ruangan khusus petugas bank. Sehingga pembayaran langsung dilakukan pada bank tersebut. Kemudian bank tempat pembayaran akan melaporkan wajib pajak yang sudah menunaikan pajaknya.
“Sedangkan untuk UPT nanti akan kita bicarakan dengan pihak bank, bagaimana mekanismenya agar transaksi bisa dilakukan secara non tunai. Misalnya dengan membuka layanan pembantu di UPT atau cash box dan lainnya agar transaksi bisa dilakukan secara non tunai,” tutupnya.***(kmf)