Mandau (SegmenNews.com)-Keselamatan kerja para pekerja di Pabrik Kelapa Sawit PT Permata Citra Rangau dipertanyakan. Sejumlah pekerja terlihat masih mengabaikan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pantauan di lapangan, Jumat (22/2/2018), terlihat seorang pekerja di ketinggian tanpa menggunakan safety yang lengkap di dekat cerobong pembakaran janjangan sawit yang ada di lingkungan PKS PT PCR tersebut.
Sementara pada Kamis (22/2/2018), sejumlah pekerja terlihat tanpa menggunakan pelindung kepala (safety helm) di dalam lingkungan pabrik.
Bahkan beberapa pekerja pembongkar Tandan Buah Segar (TBS) di Loading Ram dari sejumlah truck tanpa menggunakan pengamanan yang standar.
Salah seorang pekerja di PKS PT PCR yang tidak bersedia namanya disebutkan, mengaku dirinya juga sangat menghawatirkan keselamatan bekerja saat melakukan pembongkar TBS di Loading Ram PKS itu.
“Kadang mobil truck yang membongkar TBS, langsung membongkar ke laoding. Kami tanpa dilengkapi safety helm. Area licin karena berminyak dari TBS yang ada, resiko licin sangat tinggi,” ujarnya.
Padahal menurutnya, PP No.50 Tahun 2012 tersebut adalah seperangkat terkait peraturan implementasi sistim menajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang didasarkan UU No.1 Tahun 1970 dan diamanatkan oleh UU No.13 Tahun 2003 yang menegaskan satu perusahaan wajib mengutamakan K3 yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi guna menghindari resiko kecelakaan kerja pada setiap pekerja disatu instansi.
Sementata pihak PKS PCR di Sebanga, hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi.***(edi)