Penggunaan APBD 2018 Rohul Tunggu Penyesuaian Sesuai Petunjuk Dirjen Otda

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hingga saat ini APBD Kabupaten Rokan Hulu 2018 belum bisa digunakan. Pemkab Rohul harus melakukan penyesuaian sesuai petunjuk Dirjen Otonomi Daerah.

Untu membahas petunjuk itu, Bupati Hulu, H.Sukiman bersama pejabat Forkopimda dan anggota DPRD Riau Dapil Rohul, melakukan rapat tertutup bersama Pemprov Riau, Senin (26/2/2018) di kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

Di pertemuan tertutup itu, akhirnya disepakati bahwa APBD Rohul 2018 yang sudah ditetapkan DPRD Rohul pada 28 November 2017 lalu saat Bupati Rohul masih H.Suparman,S.Sos, M.Si, perlu penyesuaian sesuai otorisasi sesuai petunjuk Mendagri melalui Dirjen OTDA dalam suratnya Nomor 182/1078/OTDA tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam surat Mendagri, secara jelas disebutkan di poin ke empat, bahwa seluruh keputusan Tata Usaha Negara dalam administrasi pemerintahan, keuangan dan kepegawaian yang diterbitkan oleh Suparman selaku Bupati Rohul terhitung sejak tanggal 8 November 2017 batal demi hukum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dari sisi otorisasinya sesuai ketentuan perundangan berlaku.

Dikesempatan itu, Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menyebutkan, dalam pertemuan Pemkab Rohul dan Pemprov Riau diputuskan untuk mengikuti seluruh petunjuk Mendagri .

“Dalam pertemuan, kita sudah berdiskusi panjang lebar dengan Pemkab Rohul, terkait penetapan APBD Rohul 2018 tersebut, dan ikuti petunjuk Mendagri sesuai surat Dirjen OTDA itu untuk dilakukan penyesuaian kembali,” sebut Ahmad Hijazi usai pertemuan.

Katanya lagi, dalam surat Dirjen OTDA yang dikirim ke Gubernur Riau tersebut, nantinya akan diteruskan ke Pemkab Rohul melalui Bupati H.Sukiman, agar bisa segera ditindak lanjuti. ***(adv/hms/fit)