Pekanbaru(SegmenNews.com)- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, T.Rusli Ahmad mencurigai adanya permainan dibalik izin yang diberikan PT.Chevron Pasifik Indonesia (CPI) kepada PT.Ivo Mas Tunggal terhadap lahan konsesi.
Kecurigaan itu disampaikan Rusli saat hearing bersama masyakarat suku Sakai Kandis, Siak dan pihak management PT.CPI, Senin (5/3/18), di ruang Komisi I.
Dikatakan Rusli, segala perizinan seharusnya dikeluarkan oleh pemerintahan bukan pihak perusahaan.
Seperti disampaikan, pihak Chevron mengaku hanya memberikan izin 24 ribu hektare kepada PT.Ivo Mas Tunggal dilahan konsesinya.
“Kok bisa terjadi MoU dengan ivomas dan CPI. Jadi dipinjamkan tanah konsesi ini ke Ivo Mas. Saya curiga ini, berapa setoran ke CPI? selama tahun 1996 ini,” cetus Rusli.
Baca Juga: Masyarakat Sakai Ancam Duduki Lahan Dikuasai PT.Ivo Mas Tunggal
Menangapi hal itu, GM Public and Goverment Affairs PT.CPI, Sukamto menjelaskan, CPI diberikan lahan konsesi oleh pemerintah sebagai pemanfaatan ruang untuk eksplorasi Migas.
Sesuai aturan, katanya, ketika akan menggunakan lahan konsesi. Jika terdapat lahan masyarakat akan dilakukan proses pembebasan lahan atau ganti rugi, namun jika lahan tersebut hutan, maka izin didapatkan dari pemerintah setempat.
Ketika ada perusahaan lain hendak memakai, mereka harus meminta izin pemanfaatan ruang kepada perusahaan yang saat itu Caltex.
Maka keluarlah izin pemanfaatan ruang sebanyak 24 ribu hektare untuk PT.Ivo Mas TunggaI. Karena CPI belum menggunakan lahan itu, maka yang harus melakukan ganti rugi kepada masyarakat adalah PT.Ivo Mas bukan CPI.
“Kita hanya memberikan izin pemanfaatan ruang. Dan karena lahan itu mereka yang memakai (Ivo Mas) maka yang mengganti rugi adalah mereka,” jelas Sukamto.***(ran)