Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Nasrul, Senin (5/3/2018), akhirnya divonis satuu tahun empat bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Nasrul MPd, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan meubeler SMP tahun 2015.
Hakim menilai, terdakwa Nasrul, terbukti bersalah sesuai dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis yang diberikan majelis hakim yang diketuai Arifin SH MHum ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar, maka dipenjara selama satu bulan.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa berawal tahun 2015. Ketika itu, Dinas Pendidikan menganggarkan untuk pengadaan meubeler SMP.
Namun kenyataan menurut jaksa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang lain yang tidak memiliki kaitan dengan perusahaan pemenang. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
Namun di persidangan diketahui, kerugian negara dihitung sendiri oleh jaksa penyidik.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau menurut Nasrul, sebelumnya sudah melakukan audit dan menyatakan tidak ada indikasi kerugian negara.***(segmen02)