Rohul(SegmenNews.com)- AL (17) warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi, atas laporan penganiayaan dan perbuatan tidak senonoh kepada NR (16).
Kepada polisi, tersangka mengaku telah membongkar (menggauli) NR sebanyak 10 kali. Setiap aksinya, disertai dengan pemukulan
“Terlapor mengakui melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul lengan tangan sebelah kanan, dan menendang kaki kirinya,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Selasa (6/3/18).
Keterangan korban, dirinya digauli sejak 11 Februari 2018 lalu di salah satu SD Desa Suka Damai.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu unik proses hukum selanjutnya.***(fit)