Meranti(SegmenNews.com) – Guna tingkatkan sumber daya manusia bagi aparatur PNS. Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti gelar Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahan Kontrak, Selasa (6/3/18) di Aula Grand Meranti, lantai III, Jalan Kartini, Selatpanjang.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip pelaksanaan hukum kontrak dan permasalahan kontrak, agar ASN mengetahui syarat sah kontrak, mengetahui aspek hukum dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dan mengetahui penyelesaian sengketa hukum.
Dengan dasar pelaksanaan, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mangakui bahwa suatu kontrak mempunyai kekuatan hukum layaknya undang-undang, namun terbatas hanya mengikat para pihak menandatanganinya asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 (Perpres 54/2010) tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 22 Perpres 54/2010 menyebutkan pengertian kontrak pengadaan barang/jasa sebagai perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksanaan Swakelola.
Ketua Pelaksana Bimtek Janefi Meza A.MP dalam pidatonya memaparkan, dalam upaya kelancaran proses Memahami Hukum Kontrak dan Permasalahan Kontrak yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti pelaksanaan kegiatan ini dinilai sangat penting.
“Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan suatu langkah yang sangat penting, karena dari pelaksanaan kegiatan ini kita akan dapat memahami tentang hukum kontrak dan permasalahan kontrak, maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian itu menerbitkan perikatan hubungan hukum yang menimbulkan akibat hukum dan permsalahan dalam kontrak,” papar Janefi.
Adapun peserta Bimbingan Teknis Hukum Kontrak dan Permasalahan Kontrak itu diikuti KPA, PPTK dan APIP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Serta dihadiri Nara sumber dari Ahli Audit Pengadaan, Procurement Consultan, Trainer & Adviser Samudra Gunadharma SE,ME.***(Dham)