Sepanjang 2017, PN Pasir Sidangkan 434 Perkara, 3 Vonis Bebas

Rohul(SegmenNews.com)- Dari Januari hingga Desember 2017, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu tangani 434 perkara pidana, dan seluruh perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tiga diantaranya vonis bebas.

Dari data PN Pasir Pangaraian, dari 434 perkara pidana‎, perkara narkotika masih mendominasi yakni 124 perkara, disusul perkara pencurian, perjudian, penggelapan dan pencabulan anak di bawah umur.

Kemudian perkara anak 23 perkara, gugatan perdata 39 perkara, perkara permohonan 128 perkara seperti berhubungan dengan pencatatan sipil (Capil) yakni akte kelahiran dan lainnya.

Selain itu, perkara pelanggaran lalulintas yang ditangani PN Pasir Pangaraian selama tahun 2017 sebanyak 6.328‎ perkara.

“Pencurian masih mendominasi perkara  yang ditangani, disusul perkara perjudian, penggelapan, penipuan, dan pencabulan anak di bawah umur,” kata Ketua PN Pasir Pangaraian Sarudi, melalui Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis SH, Rabu (7/3/2018).

Kemudian, dari perkara ditangani terang Irpan, ada 3 perkara divonis bebas oleh PN Pasir pangaraian, yakni 2 perkara pencabulan, sedangkan 1 lagi perkara onslag van recht vervolging terkait salah satu koperasi di Rohul yang menjual TBS sawit bukan ke perusahaan yang bermitra, namun ke perusahaan lain.

“Di perkara onslag, pihak koperasi mengaku mereka menjual buah sawit ke perusahaan lain untuk membayar gaji anggotanya.Sedangkan kalau ke perusahaan yang bermitra pembayarannya bisa lama,”‎ucap Irpan.

Tambah Irpan, terhitung Januari hingga Februari 2018, PN Pasir Pangaraian menangani sektar 66 perkara, terdiri pada Januari sekitar 37 perkara, dan Februari sekitar 29 perkara.

“Tahun ini kita menangani perkara pra pradilan satu perkara yakni masalah debt colector,” jelas Irpan.

Sebut Irpan lagi, perkara ditangani PN Pasir Pangaraian terhitung Januari-Februari 2018 juga masih didominasi perkara sama seperti tahun 2017, seperti perkara pencurian, perjudian, narkotika, dan perkara penggelapan.‎***(fit)