Musnahkan Sabu-sabu, Polsek Bangko Ajak Masyarakat Perangi Nakotika

Rohil(SegmenNews.com)- Kepolisian Sektor Bangko, Rokan Hilir, musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dan pil extrasi dihalaman Mapolsek Bangko, jalan Perwira Jum’at (09/03/2018) sekira pukul 11.00 Wib.

Barang haram tersebut, didapati dari hasil penangkapan 3 tersangka pelaku tindak pidana narkotika berinisial DY,ZA dan DM dua minggu yang lalu.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung oleh Waka Polsek AKP Dodi dan Kanit Reskrim Iptu.D Raja Napitupulu,S.ik dan disaksikan Kajari Rohil diwakili Jaksa Ronny Hutagalung S.H, Penasehat Hukum tersangka Irvan.S.H dan dari pihak Dinas Kesehatan Rohil.

Narkoba jenis shabu-shabu dan pil exctasi senilai setengah miliar itu dimusnahkan dengan cara diblender dihadapan 3 tersangka. Setelah diblender, pihak Polsek Bangko langsung membuangnya kedalam lobang yang sudah digali sedalam setengah meter dan selanjutnya menimbun kembali lobang tersebut.

Waka Polsek AKP Dodi melalui Kanit Reskrim Iptu.D Raja Napitupulu mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan 3 tersangka tersebut. Namun, kepolisian sulit untuk melacak nama-nama yang disebutkan oleh tersangka karena tidak memiliki alamat yang lengkap.

“Saat kami introgasi tiga tersangka, mereka memberikan nama-nama jaringan mereka.Tapi tersangka tidak tau alamat nama yang mereka sebutkan, mereka hanya tau nama saja. Kata tersangka, mereka hanya kenal sekali. Meskipun begitu kami akan terus memburu sampai nama-nama yang disebutkan tertangkap,” tegas Raja.

Menurut Raja, ktiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara.”Mereka dikategorikan pengedar,” ujar Kanit Reskrim.

Pada kesempatan itu, Ia berharap kepada masyarakat Rokan Hilir, Khususnya Kecamatan Bangko untuk saling membantu dalam pemberantasan peredaran narkotika dan juga saling menjaga jangan sampai anak-anak terjerumus dalam peredaran barang haram tersebut,” harapnya

“Narkoba musuh kita bersama, mari kita berantas peredaran narkoba,” jaak Raja.

Dia menjamin jika ada masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan adanya transaksi atau peredaran narkoba, si pemberi informasi namanya akan dirahasiakan.

“Tidak akan kita beberkan nama si pemberi informasi, karena kita punya kode etik,” paparnya mengakhiri.***(Chan)