Siak(SegmenNews.com)- Kabupaten Siak selaku penerima 2 penghargaan Adipura dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kota kecil terbersih terus meningkatkan keindahan kota. Untuk pengelolaan sampahnya, Plt Bupati Siak, Alfedri menginginkan Siak memiliki Perda sampah.
Dikatakan Alfedri, Kabupaten Siak sebagai kota wisata, sudah saatnya merancang Perda sampah. Karena semakain tahun jumlah penduduk terus mengalami peningkatan, begitu juga dengan sampah yang dihasilkan.
“Kalau tidak bisa Perda minimal Peraturan Bupati (Perbup),” kata Alfedri, Senin (11/3/18).
Walau demikian, Alfedri mengajak seluruh jajaran masyarakat mulai dari pemerintah, aktivis, komunitas, public figure dan dunia usaha untuk dapat bersama-sama mengkampanyekan gerakan peduli sampah nasional.
Pengelolaan sampah ini, diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Bahkan melalui Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat kita wajib menaati aturan yang ada diatas, dan menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Siak,” katanya.***(Rinto)