Polisi Bekuk dua Pelaku Narkoba di Ukui

Polisi Bekuk dua Pelaku Narkoba di Ukui

Ukui(SegmenNews.com)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, membekuk dua tersangka narkoba di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (24/3/18) kemarin.

Berdasarkan informasi yang di rangkum SegmenNews.com pelaku berinisial YN (40) warga Desa Bukit Jaya dan DK (25) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Ukui.

Kejadian berawal ketika Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Simpang Lima Sawitan sp3, Desa Tri Mulia Kaya, Kecamatan Ukui sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah  melakukan Penyelidikan.

Alhasil, sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terasangka DK di Simpang Lima Sawitan Sp3, dari tangan pelaku ditemukan satu paket yg diduga narkotika jenis sabu dan satu unit hp merk nokia, selanjutnya, saat di geledah DK mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram  tersebut dari YN.

Mendengar pengakuan tersangka DK, tim langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku YN, dari rumah YN ditemukan satu buah bong, satu buah sendok yg terbuat dr kertas, satu buah tempat minyak rambut warna merah, didalamnya berisikan delapan buah plastik bening klep merah.

Kemudian diluar rumah tersangka, ditemukan satu buah kaca pirex, dan dari tangan korban diamankan satu unit handphone merk samsung lipat warna hitam.

Hal ini di benarkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas IPTU Maraden Kepada SegmenNews.com, Senin (26/3/18) bahwa pihaknya telah mengamankan kan kedua pelaku.

“Saat  ini terhadap kedua pelaku telah diamankan ke Mapolre Pelalawan, guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.*** (Riski)