Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hingga saat ini penyelesaian konflik lahan antara PT Ivo Mas Tunggal dengan masyarakat suku Sakai Duri, Provinsi Riau belum menemui titik terang.
Sebelumnya, masyarakat suku Sakai menuntut ganti rugi tanah ulayat yang diklaim dikuasi oleh PT Ivo Mas Tunggal berada diatas lahan konsesi PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI).
Setelah beberapa kali melakukan unjukrasa di DPRD Riau, akhirnya Komisi I melakukan mediasi masyarakat suku Sakai dengan PT.CPI, Senin (5/3/18) lalu.
Pertemuan ke-2 dilanjutkan, Senin (19/3/18) lalu. Pertemuan ini dihadiri managemen PT.Ivo Mas Tunggal dan Dinas Perkebunan. Anehnya dalam pertemuan tersebut awak media tidak diperbolehkan meliput alias rapat tertutup.
Wakil Ketua Komisi I, Taufik Arrahman ditemui segmennews.com, Kamis kemarin (29/3/18) mengatakan soal rapat tertutup, khawatir pemberitaan akan membias.
Taufik menjelaskan, dalam pertemuan itu, pihaknya telah meminta keterangan dari PT Ivo Mas Tunggal dan Disbun, sementara Chevron tidak datang dengan alasan teknis.
Menurut Taufik, dari keterangan PT.Ivo Mas Tunggal lahan 6000 hektare telah memiliki HGU. Namun laporan LBH suku Sakai, PT.Ivo Mas Tunggal juga menggarap lahan diluar HGU.
“Lahan yang diluar HGU itu yang akan kita minta datanya semua. Nanti akan kita cek dan teliti dari data-datanya,” kata Taufik.
Terkait kebun Plasma yang dikelola Ivo Mas. Berdasarkan keterangan Disbun, kata Taufik, izin yang dimiliki Ivo Mas Tunggal tidak memenuhi syarat untuk perkebunan Plasma.
Selanjutnya terkait tuntutan ganti rugi masyarakat Sakai. Dari pengakuan Ivomas mereka sudah pernah mengganti rugi puluhan tahun lalu.
“Versi mereka (Ivo Mas Tunggal) sudah ganti rugi. Namun siapa yang mereka berikan ganti rugi pada saat itu. Kita masih meminta datanya,” jelasnya.
Tegas Taufik, pihaknya masih akan melakukan beberapa pertemuan lagi dengan pihak terkait, termasuk meminta data-data yang dibutuhkan untuk diteliti.***(ran)