Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang kerugian negara. Hakim menilai Arlimus yang bertanggung jawab terhadap uangbRp1,2 miliar yang dicairkan oleh PTPN V tersebut, karena terdakwa yang melakukan perjanjian dengan pihak PTPN V.
Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan jaksa disebutkan, perbuatan terdakwa bermula tahun 2004 lalu, berdiri Kelompok Tani Sako Pelangi, Arlimis BC menjabat Ketua Koptan, Khairul Saleh Sekretaris Koptan dan Asmin, Manajer Koptan (keduanya DPO).
Pada tahun 2005, Kades Pesikayan, Kabupaten Kuansing, Yaman Masri, mengajukan permohonan bermitra kebun kelapa sawit ke PTPN. Kades menyatakan kesediaan tanah ulayat seluas 4.000 ha. Kades menawarkan 40 persen untuk masyarajat plasma dan 60 persen untuk inti PTPN V.
Kades juga melampirkan peta tanah ulayat. Surat keterangan status lahan peta perencanaan kebun kepala sawit.
Selain itu Koptan juga mengajukan kerjasama KKPA ke PTPN V tanggal 2 Des 2005 yang ditandatangani terdakwa Arlimus selaku ketua, dengan luas lahan 4.000. Dengan kebun inti 60 persen dan plasma 40 persen.