Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ratusan pedagang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) berunjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/4/18). Mereka menggugat perdata pengelola pasar Plaza Sukaramai PT Makmur Papan Permata (MPP).
Penasehat Hukum SP3S, Riadi SH,MH menjelaskan, saat ini mereka mendaftarkan gugatan dugaan melawan hukum PT.MPP terhadap pedagang.
Pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang lalu, saat ini diminta membayar untuk menempati kios baru yang akan dibangun dengan kontrak sampai tahun 2046. Padahal, sesuai perjanjian mereka sebelumnya pemakaian kios sampai tahun 2026.
“Kami minta PT.MPP mengembalikan uang pedagang, baik itu diminta secara baik-baik maupun secara paksa. Tempatkan mereka sesuai dengan ukuran kios mereka sebelumnya, jangan dikurangi. Sepanjang kios belum diserahkan ke pedagang, jangan pernah menjual kios ke pihak lain dulu,” kata Riau.
Sementara itu, Ketua SP3S, Al Asri ketua SP3S mengungkapkan, para pedagang diminta memboking kios baru yang akan dibangun sebesar Rp10 juta per kios, ditambah DP 30 persen, sisa untuk pembayaran kios akan diajukan ke bank.