Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Kota Pekanbaru, DR.Hj Maimanah Umar MA dilaporkan mahasiswanya ke Polda Riau. Maimanah Umar diduga melakukan penipuan atau pembohongan publik atas akreditasi B kampus.
Maimanah Umar dilaporkan oleh mahasiswa, Rahmat Syahroni S (24) dan Johan (24), ke Reskrimsus Polda Riau tanggal 10 April 2018, dengan nomor:STTP/05/IV/2018/ Ditreskrimsus.
Dalam surat laporan, Maimanah Umar diduga dengan sengaja melakukan penipuan atau pembohongan publik, tentang status akreditasi kampus STAI Al-Azhar Pekanbaru dengan akreditasi B, yang ternyata hanya akreditasi C.
Dosen STAI Al-Azhar Kota Pekanbaru, Amin, kepada segmennews.com, Jum’at (13/4/18) membenarkan laporan tersebut. Tindakan dugaan pembohongan akreditasi itu banyak merugikan mahasiswa.
Jelasnya, sesuai Peraturan Menpan RB nomor 4 tahun 2013, bahwa PNS yang melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi untuk tidak mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi berakreditasi C dan harus yang berakreditasi B.
“Inikan banyak yang dirugikan, akibat dugaan pembohongan akreditasi oleh STAI Al-Azhar Pekanbaru ini,” kesalnya.
Dia berharap Polda Riau segera menuntaskan persoalan ini agar tidak merugikan mahasiswa.
Pantauan segmennews.com, selebaran penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2018-2019 STAI Al-Azhar Pekanbaru menampilkan akreditasi B, masih banyak terpajang di tiang listrik dan pohon-pohon di Jalan Kasah, Pekanbaru.***(ran)