Kembali, Dua Warga Bandar Petalangan Dibekuk Polisi

Kembali, Dua Warga Bandar Petalangan Dibekuk Polisi

Bandar Petalangan(SegmenNews.com)- Dua orang warga Kecamatan Bandar Petalangan di bekuk polisi, Senin (16/4/18) kemarin. Kedua warga ini ditangkap diduga akibat mengedarkan Narkotika jenis daun ganja.

Berdasarkan informasi yang di rangkum SegmenNews.com pelaku pertama berinisial ZA (35) warga Desa Angkasa dan yang kedua LE (27) warga Desa Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Keduanya dibekuk pihak kepolisian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Awalnya pada hari, Senin (16/4/18) sekitar Pukul 17:00 Wib anggota Polsek Pkl.Kuras mendapat informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Pos Security PT Serikat Putera, Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Selanjutnya, sekitar Pukul 17:30 Wib ,Tim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh AIPDA Andri langsung melakukan penyelidikan di TKP. Kemudian Tim melihat ada seseorang yang mencurigakan tepatnya di belakang Pos Security, melihat itu Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku ZA.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) yang dibungkus plastik warna hitam, satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah ) yang dibungkus plastik warna hitam, satu paket diduga Narkotika jenis daun ganja kering ukuran kecil yang sudah terbuka bungkus plastik nya, Uang tunai senilai Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah ), dan satu unit HP Merk Mito warna Silver.

Dengan penangkapan tersebut Tim kembali melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ZA memperoleh Narkotika jenis daun ganja tersebut dari LE selaku bos. Selanjutnya tempat kedua di SPBU Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap LE  dan dilakukan penggeledahan.

Dari tangan LE ditemukan Barang Bukti berupa satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit HP merk Xiaomi Redmi warna Silver yang mana di HP tersebut banyak terdapat SMS dan komunikasi tentang penjualan Narkotika jenis daun ganja.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur humas IPTU Maraden kepada awak media, Selasa (17/4/18).

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna proses pengembangan dan hukum lebih lanjut,” ungkapnya.***(Ris)