Inhil(SegmenNews.com)- Y (17), mendekam di jeruji akibat menghamili Bunga (nama samaran) gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir. Y juga diketahui menikahi anak dibawah umur yang sebelumnya dihamili.
Perbuatan pelaku terungkap setelah kakak Bunga, RH melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polres Inhil. Saat ini kehamilan Bunga memasuki usia 5,5 bulan.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony, melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, Kamis (19/4/18) membenarkan pengamanan tersangka Y.
Dari laporan, Bunga mengaku berhubungan badan dengan tersangka sejak November-Desember 2017 lalu. Ketika diketahui hamil, Bunga meminta pertanggungjawaban tersangka. Tersangka menyanggupinya.
Beberapa bulan ditunggu, niat tersebut belum terlaksana. Keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah. Upaya tersebut menemui jalan buntu.
Belakangan, tersangka Y diketahui telah menikah siri dengan gadis dibawah umur lainnya yang juga telah dihamilinya lebih dulu pada bulan Maret 2018.
Tidak terima dengan hal itu, kaluarga Bunga melapor ke Polres Inhil. Saat ini tersangka Y sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
“Korban telah dilakukan pemeriksaan medis, dan diketahui, saat ini masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan,” kata Adhi.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
“Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tutup Kasat Reskrim. (HmsPolres)