Kuansing(SegmenNews.com)- Polres Kuansing menangkap 2 pelaku pengedar barang haram narkotika jenis sabu seberat 7.90 gram, Kamis sore (19/04/18).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sedang terjadi peredaran gelap narkoba di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk MD dan DA disaksikan oleh ketua RW setempat Faderson.
Diamankan barang bukti 2 paket sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7.90 gr.
Ditemukan juga uang hasil penjualan sebesar Rp7.030.000, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Sonny Ericson warna merah, 1 (satu) lembar celana pendek warna cokelat, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna putih.
Kapolres Kuansing Fibri karnapian melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto,SH. MH mengatakan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU 35 Thn 2009 tentang narkotika.***(Lind)