Ketika berkas tersebut sampai kepada dirinya, Doni mengaku kemudian melihat dalam daftar DPA nama-nama penerima tersebut.
“Jika ada maka akan saya cairkan sesuai besaran yangbada pada DPA. Jika tidak ada maka tida bisa dicairkan,” ujarnya.
Ketika ditanya hakim mengapa terdakwa Doni tetap mencairkan padahal DPA tersebut menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, karena PNS yang izin belajar tidak diperbolehkan memperoleh babtuan pendidikan, Doni mengaku tidak mengetahuinya.
“Setahu saya DPA ini turunan dari APBD yang sudah disahkan oleh DPRD sebelumnya. Selain itu pemberi bantuan ini juga sudah berlangsung setiap tahun sebelum saya menjabat Bendahara Pengeluaran. Saya mengetahui ini karena sebelumnya saya juga staf di bagian keuangan,” ujarnya.
Muharman bersama mantan Bendahara Setda Kuansing, Doni Irawan dijerat JPU dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(ran)