Pemerintah Pusat Batalkan Pembangunan Jalur Kereta Api Rute Riau-Jambi

Ilustrasi

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com) Kegembiraan masyarakat Kabupaten Pelalawan merasakan kereta api yang rutenya Kabupaten Pelalawan (Provinsi Riau) menuju Provinsi Jambi menjadi hampa, dimana Pemerintah Pusat membatalkan pembangunan rute kereta api tersebut yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pembangunan kereta api yang menghubungkan dua Provonsi tersebut menempuh jarak sekitar kurang lebih 350 KM.

“Ya, pembangunan kerata api rute Provinsi Riau menuju Provonsi Jambi batal, dimana kabar pembatalan ini kita dapat dari berita media-media nasional. Kalau secara resmi seperti surat dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia belum ada,” terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Pelalawan Ir M Syahrul Syarif, Msi kepada SegmenNews.com Kamis, (26/4/18).

Syahrul Syarif juga mengatakan, bahwa dengan adanya pembatalan tersebut, pihaknya akan menanyakan langsung kepusat, alasan kenapa bisa dibatalkan. Sebelumnya adanya pembatalan, pihaknya sudah melakukan studi kasus lokasi yang akan jadikan rute pembangunan kereta api.

“Untuk masterplan pembangunan kereta api akan disiapkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Kita hanya setakat mendampingi pihak Kementerian untuk mensurvey lokasi saja. Kita berharap pembatalan pembangunan kereta api diwilayah ini tidak terjadi, dimana kalau terwujud bisa menekan biaya logistik pada daerah sentra ekonomi yang akan dilewati kalau berpergian ke Jambi dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kepala Bappeda yang akrab di sapa Syahrul ini menambahkan, bahwa pembangunan kereta api, Kabupaten Pelalawan masuk Koridor IV yakni Pekanbaru, Pelalawan dan Inhu yang akan menempuh jarak sekitar kurang lebih 350 KM.

Selain pembangunan jalur kereta api, rencananya Pemeritah Pusat juga akan membangunan jalan tol trans sumatera sekaligus. Pembangunan sektor jalur kereta api dan jalan tol tersebut akan dibangun melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pusat.***(Ris)