Kuansing(SegmenNews.com)- Jajaran Polres Kuansing membekuk enam orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Empat diantaranya ditangkap di Lampung Selatan.
Kapolres Kuansing Fibri Karpianto melalui Kasat Reskrim AKP. Hotmartua Ambarita, SH.,SIK, MH, Senin (30/4/18) menjelaskan, empat orang tersangka berlaku sebagai pelaku utama berasal dari Lampung Tengah, sementara dua orang lagi suami istri berasal dari Kampar dan Pekanbaru.
Peristiwa Curas terjadi disebuah rumah warga, Sugoto (31) di Kuansing, tanggal 10 April 2018 lalu. Dalam aksinya, pelaku merusak jendela rumah korban, para pelaku yang membawa bogem dan senjata api berhasil masuk dan membobol laci dan lemari. Uang Rp48 juta, gelang dan kalung emas milik istri korban berhasil dibawa kabur.
Para pelaku yang dipimpin oleh RD berhasil ditangkap polisi di Lampung Selatan, pada tanggal 20 April 2018.***(Lind)