Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Kurir Shabu Senilai Rp69 Miliar

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jajaran Polres Bengkalis, Polda Riau, meringkus tiga tersangka kurir shabu dan ekstacy senilai Rp69 miliar. Penangkapan dilakukan di dua tempat, ketika barang bukti shabu seberat 55 Kg akan dibawa dari Bengkalis menuju Kota Pekanbaru dan Palembang.

Kapolda Riau dsn jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti

Kapolda Riau, Irjen Nandang, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hariono, Kapolres Bengkalis, Yusuf Rahmantio dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarko, Rabu (2/5/2018), mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polsek Bengkalis, Rabu (25/4/2018), lalu.

Ketika itu disebutkan akan ada seseorang yang akan membawa shabu-shabu asal Malaysia akan berangkat dari Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Informasi ini langsung ditindak lanjuti Kapolsek dengan menerjunkan anggota melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Polisi melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka DP dan JU (25), di dalam mobil travel yang hendak menyeberang di Pelabuhan Roro Penyeberangan Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 25 bungkus dengan berat total 25 Kg shabu dalam tas koper dan tas ransel, serta empat bungkis ekstacy sebanayak 20.800 butir dalam kotak blender.

Polisi kemudian menangkap dan mengintrogasi tersangka DN dan JU. Berdasarkan keterangan kedua saksi kepada polisi, disebutkan barang bukti diperoleh dari RU(DPO) dan pemilik tas berinisial JF alias TO (DPO). Selanjutnya,Kapolsek Kota Bengkalis, AKP Maetertika SH MH besert tim Res Narkoba Polses Bengkalis melakukan pengembangan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS di Jalan Imam Bulqim.

Tersangka AS kemudian menunjukkan rumah RO (DPO) di Desa Jangkang. Polisi kemudian bergerak ke rumah AS, namun AS tidak berada di tempat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS (DPO) dan ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus shabu dengan berat 30 kg dan ekstacy sebanyak 25.918 butir.

“Jika dirupiahkan, barang bukti shabu-shabu total sebesar 55 kg tersebut mencapai Rp55 miliar. Sedangkan barang bukti ekstacy dengan total 46.718 butir, ditaksir seharga Rp 14.015.400.000,” ujar Kapolda.

Atas perbuatan ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mat atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap tiga orang yang masih DPO hingga saat ini masih dilakukan pencarian. “Mudah-mudahan tiga orang DPO yang sudah terdeteksi tersebut dalam waktu dekat segera dapat diringkus,” ujar Kapolda.***(segmen02)