Polda Riau Amankan Shabu dan Ekstacy Senilai Rp69 Miliar Lebih

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jajaran Polres Bengkalis, Polda Riau mengamankan narkotika jenis shabu-shabu dan ekstacy senilai Rp69 miliar lebih yang diselundupkan dari Malaysia. Bersama barang bukti turut diringkus tiga orang tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Nandang didampingi Dir Narkoba dan Kapolres Bengkalis menunjukkan parang bukti shabu dan ekstacy

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Nandang, didampingi Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmantio dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarko, dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Rabu (2/5/2018).

Diungkapkan Nandang, barang bukti tersebut yakni shabu-shabu sebesar 55 kg dengan harga perkiraan senilai Rp55 miliar dan ekstacy sebanyak 46.700 butir ekstacy dengan nilai perkiraan Rp14 miliar lebih.

Sementara tiga orang tersangka yang diringkus tersebut yakni, AN (27), warga Pasiran, Bantan, Bengkalis, DP (25), warga Jalan Teluk Belitung, Merbau, Kabupaten Bengkalis dan JU (25), warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantang, Kabupaten Bengkalis.

“Ketiga orang ini merupakan kurir. Mereka mendapat upah Rp10 juta untuk membawa shabu dan ekstacy asal Malaysia tersebut, yang rrncananya dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan Palembang. Salah satu tersangka mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya,” ujar Nandang.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolda Nandang, saat ini penyidik masih melakukan penyidikan dan memburu tiga orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. “Tiga orang DPO ini diduga sebagai orang yang memesan shabu dan ekstacy tersebut. Ketiganya yakni RO, FI dan JF,” ungkap Kapolda.

Kapolda berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi dan turut serta menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Provinsi Riau.***(segmen02)