Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing, menuntut Mantan Sekdakab Kuansing, Munarman dan Bendahara Pengeluaran Setda, Doni, selama satu tahun 10 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian bantuan pendidikan bagi PNS di lingkungan Sekdakab Kuansing.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Jhon L Hutagalung SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/5/2018).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa Muharman dan Doni terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayat denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terhadap kedua terdakwa, jaksa tidak lagi menuntut pengembalian uang, karena telah dikembalikan seluruhnya ketika proses penyidikan di Kejaksaan.
Pada sidang sebelumnya, terungkap pemberian bantuan pendidikan di Kabupaten Kuansing tahun 2015-2016 menyalahi ketentuan. Tahun sèbelumnya juga diduga menyimpang karena menggunakan metode yang sama.
Hal ini diungkapkan terdakwa Doni yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Munarman, mengungkapkan, dirinya mencairkan bantuan pendidikan tahun 2015 dan 2016 tersebut berdasarkan DPA yang diserahkan pejabat Bendahara Pengeluaran sebelumnya.
Penerima bantuan pendidikan tersebut lanjutnya, ada yang PNS di lingkungan Pemkab Kuansing, honorer dan juga warga Kabupaten Inhu. “Para penerima itu sebelumnya mengajukan proposal kepada Bupati Kuansing, CQ Sekda. Kemudian didisposisi oleh Sekda dan Asisten III, selanjutnya baru ke meja saya,” ujarnya.
Ketika berkas tersebut sampai kepada dirinya, Doni mengaku kemudian melihat dalam daftar DPA nama-nama penerima tersebut. “Jika ada maka akan saya cairkan sesuai besaran yangbada pada DPA. Jika tidak ada maka tida bisa dicairkan,” ujarnya.
Ketika ditanya hakim mengapa terdakwa Doni tetap mencairkan padahal DPA tersebut menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, karena PNS yang izin belajar tidak diperbolehkan memperoleh babtuan pendidikan, Doni mengaku tidak mengetahuinya. “Setahu saya DPA ini turunan dari APBD yang sudah disahkan oleh DPRD sebelumnya. Selain itu pemberi bantuan ini juga sudah berlangsung setiap tahun sebelum saya menjabat Bendahara Pengeluaran. Saya mengetahui ini karena sebelumnya saya juga staf di bagian keuangan,” ujarnya.***(ran)