Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Direktur PT Dimensi Tata Desantara, Abdul Hakim. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai buronan dalam perkara korupsi Program Sistem Keuangan Desa, Kabupaten Siak, tahun anggaran 2015.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, mengatakan, tersangka Abdul Hakim, ditangkap di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018), sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam perkara ini, tersangka dinilai telah merugikan negara sebesar Rp1,163 miliar. Ketika penyidikan, tersangka ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Siak.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Siak berkoordinasi dengan Kejati Riau untuk melakukan pencarian terhadap tersangka. Selanjutnya Kejati Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI melalui Surat permohonan Kejaksaan Tinggi Riau nomor B – 259/N.4/Fd.1/01/2018 tanggal 25 januari 2018 2. Prinops-172/D/Dti.4/04/2018 tanggal 17 april 2018 3. Prinops-173/D/Dti.4/04/2018 tanggal 17 April 2018.***(ran)