
Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-Satu unit tower Telkomsel yang dikelola PT API, di Desa Lubuk Agung kecamatan Bandar Sikijang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemdaman Kebakaran (Damkar) kabupaten Pelalawan, Sabtu (5/5/18). Tower setinggi 72 meter tersebut tidak mengantongi izin.
Kasi Penertiban Satpol PP dan Damkar kabupaten Pelalawan, Sofyan, MH kepada Segmennews.com menuturkan aksi penyegelan tersebut langsung dipimpin Kasatpol PP dan Damkar H. Abu Bakar. FE, S. Sos. M. AP bersama DPMPTSP, bersama Diskominfo.
“Informasi yang kita terima, tower ini sudah beroperasi dua bulan akan tetapi tidak mengantongi izin. Makanya, kita turun kelapangan langsung melakukan penyegelen,” terang Sofyan.
Semestinya pihak perusahaan PT. API sebelum beroperasi terlebih dahulu mengurus segala perizinannya ke Instansi terkait, setelah terbit izinnya barulah bisa beroperasi.
“Atas temuan ini kepada perusahaan Tower lainnya kami menghimbau agar sebelum beroperasi uruslah segala yang menjadi kewajibannya, jika tidak Satpol PP dan Damkar siap untuk menindak lebih tegas lagi,” tegasnya.
Kata Sofyan lebih lanjut, untuk sementara stiker penyegelan dan garis Satpol line dipasang agar pihak PT API jaringan Telkomsel menghentikan dulu operasionalnya dan sesegera mungkin mengurus segala kewajibannya sehingga izin terbit.***(Ris)