Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sidang korupsi dana pengamanan Porprov dengan terdakwa Muhammad Jamil, Kepala Satpol PP Kampar, Ardinal, PPTK dan Indra Kusnedi, Bendahara, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan terungkap terdakwa M Jamil Perintahkan potong honor personel hingga setengahnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH Terungkap, perintah pemotongan diberikan terdakwa Muhammad Jamil kepada terdakwa Ardinal dan Indra, ketika keduanya datang menghadap terdakwa M.Jamil di rumahnya Jalan Sei Kampar Nomor 202, Kota Bangkinang. Kabupaten Kampar
Ketika itu sekitar pujul 13.00 WIB, keduanya datang kerumah terdakwa Muhammad Jamil untuk menandatangani cek pencairan dana untuk kegiatan pengamanan Porprov dan pemondokan sebesar Rp2,73 miliar lebih.
Saat itu, terdakwa M.Jamil memerintahkan terdakwa Ardinal dan terdakwa Indra untuk memisahkan uang yang akan diambil tersebut dan diberikan sesuai peruntukannya.