Ini Cara Kepala Satpol PP Kampar Mengkorup Honor Pengamanan Menurut Jaksa

Tim Polda Riau kemudian menangkap tangan terdakwa Indra dan melakukan penggeledahan dan penyitaan. Beberapa saat kemudian terdakwa M Jamil datang ke Kantor Satpol PP dan langsung diamankan oleh tim Polda Riau.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektkrat Kabupaten Kampar diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp423 juta. Jumlah ini dinikmati sendiri oleh terdakwa M Jamil.

Atas perbiatan ini, ketiga terdakwa didakwa sesuai pasal 2, pasal 3, pasal 12 huruf F, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(segmen2)