
Kuansing( Segmennews.com)-Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Senin (07/05/18)
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, ada peredaran gelap narkoba di desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi kemudian, dan langsung melakukan penangkapan terhadap HB, Hal tersebut disampaikan oleh kapres Kuansing Fibri Karpianto melalui Kasat Resnarkoba AKP ADI PRANYOTO,SH.MH di teluk kuantan .
Dalam penangkapan itu di dapat barang bukti 2 paket Kecil plastik bening berisi kristal di duga Narkotika jenis sabu. dengan berat kotor ± ( 0,35 gr ), Rp.2000 digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu tsb 1 Unit Handphone merk samsung warna hitam .
Atas kejadian tersebut tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU 35 Thn 2009 ttg Narkotika.***(lind)