![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2018/05/IMG_20180523_19273.jpg)
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, beberapa kali terdiam ketika dicecar majelis hakim perihal keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Yusrizal Andayani.
Bahkan ketika majelis hakim beberapa kali menyatakan Herliyan Saleh layak menjadi tersangka bersama-sama Yusrizal.
Sesuai jadwal, sidang perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar dengan terdakwa Yusrizal Andayani, Rabu (23/5/2018), kembali digelar dengan menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Eka Safitra SH, kehadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu, yakni, Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis periode tahun 2010 hingga 2015, mantan Sekda Burhanuddin dan Direktur PT BLJ Ribut Susanto.
Herliyan Saleh yang dijadikan saksi pertama, beberapa kali membuat majelis hakim kesal atas jawabannya yang berkelit.