Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh Berpotensi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Di antaranya ketika hakim ketua menanyakan perihal pencairan dana Rp300 miliar sekaligus dari Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ untuk penyertaan modal ketenagalistrikan.

Herliyan Saleh menyatakan dirinya tidak tahu perihal pencaoran dana tersebut, karena dilakukan oleh Sekdakab Bengkalis, yang saat itu dijabat almarhum Asmaran Hasan.

“Saya tidak tahu soal pencairan itu pak hakim. Itu semua dilakukan oleh Sekda Almarhum Asmaran Hasan,” ujar Herliyan.

Hal ini membuat berang majelis hakim, yang lalu menanyakan dasar pencairan dana Rp300 miliar tersebut, lalu dijawab yakni Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 dan Perbup.

“Dalam Pasal 3 Perda itu disebutkan pencairan dana dilakukan setelah ada studi kelayakan. Apakah ada studi kelayakan ini, kapan dilakukan dan apa hasilnya,” ujar hakim ketua.

Lalu dijawab oleh Herliyan Saleh, ada di paparkan kepada dirinya sebelum pencairan dana tersebut oleh PT BLJ, namun dirinya lupa kapan dipaparkan.

Hal ini lalu ditanggapi oleh majelis hakim, bahwa studi kelayakan harusnya dibuat oleh tim independen. Tim ini mengkaji semua aspek dan dampaknya baru dapat ditentukan bisa atau tidak dilakukan pembangunan pembangkit listrik tersebut.