Pekanbaru (SegmenNews.com)-Zulham, terdakwa pencurian yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (24/5/2018), akhirnya berhasil ditangkap. Ia ditangkap di rumah orang tuanya, Sabtu (26/5/2018).
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Soeripto Irianto, SH, Minggu (27/5/2018). “Alhamdulillah, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, dibantu aparat Kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, telah berhasil menangkap kembali tahanan yang kabur atas nama Zulham aloas Ibel bin Samin. Zulham merupakan terdakwa Pasal 363 KUHP yang berstatus tahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, terdakwa berhasil ditangkap kembali Sabtu (26/5/2018), sekitar jam 23.30 WIB di Jalan Rambutan, di rumah orang tuanya. “Terdakwa langsung dibawa ke Rumah Tahanan Siang Bungkuk,” ujarnya.
Kaburnya tahanan ini menurut Soeripto Irianto, akan menjadi perhatian pihaknya. “Ke depan kami akan berupaya lebih waspada dan hati-hati dalam bertugas,” ujarnya.***(segmen02)