Kejari Pekanbaru Sita Rp100 Juta Dari Pokja Proyek Drainase

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyita uang sebesar Rp100 juta dalam pengusutan dugaan korupsi proyek drainase Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru tahun 2016, dengan nilai Rp14 miliar.

Barang bukti uang sitaan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady, kepada wartawan mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Tim Pokja ULP LPSE Riau kepada penyidik, Selasa (5/6/2018).

“Kepada penyidik, tim Pokja mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta dari seseorang yang berinisial NI. Uang ini sebagai gratifikasi untuk memenangkan PT Sabarjaya Karyatama,” ujarnya.

Uang ini kemudian lanjut Ahmad Fuady, disita dan dijadikan barang bukti. Ia berharap pihak terkaiyblainnya dapat kooperatif dalam penyidikan perkara ini.

Sementara terkait tersangka dalam perkara ini, Ahmad Fuady mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka. “Penyidikannya masih betlangsung. Kebetulan hari ini tim Pokja memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana gratifikasi yang mereka peroleh kepada penyidik,” ujarnya.

Sementara jumlah kerugian negara saat ini penyidik masih meminta bantuan ahli untuk menghitungnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan drainase Soekarno Hatta, paket A, dianggarkan pada APBD Provinsi Riaunpada Satker Dinas PUPR tahun 2016 lali sebesar Rp14 miliar. Pekerjaan ini dilaksanakan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai kontrak sebesar Rp11,4 miliar.

Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.***(segmen02)