Komisi I DPRD Inhil Temui Kemen LHK Terkait Konflik PT AHM VS Warga Kemuning

Jakarta(SegmenNews.com)- Demi memperjuangkan dan penyelesaian konflik masyarakat 3 desa di Kecamatan Kemuning dan 1 Desa di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan PT Sari Hijau Mutiara (SHM), Komisi I DPRD Inhil beserta rombongan sambangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Gedung Manggala Wanabakti Wing B Blok IV Lantai 4 Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kemudian menggelar rapat yang di pimpinan langsung oleh Direktur Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Bapak Irmansyah Rachman.

Dalam kesempatan itu ketua komisi satu menuturkan, kedatangan kami kesini bertujuan membahas SK Kementrian izin IUPHHK-HT yg dikeluarkan oleh Menhut, dengan nomor SK 378/Menhut RI/2008 tgl 28 oktober 2008 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri areal hutan produksi.

“Karena dengan izin tersebut membuat masyarakat menjadi resah dan menuai konflik di tengah masyarakat,” Ujar Yusuf Said anggota dewan tiga periode itu.

Kemudian Sekretaris Komisi I Muammar Armain menuturkan, berawal dari izin menhut No 378 bahwa keberadaan izin PT SHM ini memang tidak ada rekomendasi dari bawah bahkan masyarakat desa tidak pernah tahu dari 4 desa ini izin PT SHM di 4 desa tersebut sebanyak 20.000 Ha dan tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki 2000 kepala Keluarga (KK) dari 4 desa tersebut bahwa ini adalah izin kehutanan.

Lebih lanjut Muammar Armain, Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa keberadaan PT SHM ini tidak pernah mendapatkan izin ataupun rekomendasi dari pihak kecamatan maupun pemerintah Kabupaten Inhil, dan sebelum kemerahan Republik Indonesia ke 4 desa yakni Desa Kemuning Muda, Desa Tukjimun, Desa Lubuk Besar dan Desa Kayu Raja ini adalah desa induk baik di Kecamatan Kemuning maupun 1 Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang ini merusak desa induk.

“Artinya di mulai dari 4 desa inilah pertumbuhan masyarakat kemudian pindah ke desa-desa lain di Kecamatan Kemuning maupun di Kecamatan Keri,tang nah ini pula yang di berikan izin oleh kemenhut,” ujar Muammar Armain.

Sudah beberapa tahun izin ini keluar yang namanya kantor, pengelolaan, basecamp dan siapapun manusianya tidak ada. Yang ada hanya tonggak pemberitahuan dengan teks ‘ini milik PT SHM’ apalagi dalam bahasa kami itu yang namanya menebang kayu juga tidak ada satupun kegiatan, semenjak tahun 2008, dan 30 hingga 35 persen itu lahan gambut selebihnya mineral terdapat perkebunan sawit dan kelapa.

“Bahkan lebih dulu aktivitas masyarakat seperti bermukim dan berkebun di sana baru izin ini keluar, kemudian sewaktu-waktu PT SHM ini datang dan pergi, sehingga masyarakat resah dan merasa PT SHM ini seperti hantu yang selalu membuat masyarakat resah,” tutur Muammar Armain.

Untuk harapan kami tidak lain dan tidak bukan agar izin ini di cabut dan di kembalikan kepada masyarakat, saya ini mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) karna setiap kali balik kampung kami selalu di serang oleh masyarakat yang menggantungkan harapannya kepada kami sebagai wakil rakyat.

“Jadi kedatangan kami kesini menyampaikan jeritan masyarakat yang selalu di rong-rong rasa takut oleh PT SHM yang seperti hantu tadi, karna tanah yang ada itulah untuk menyambung kehidupan mereka sampai anak cucu” ujar Muammar Armain.

Kemudian menanggapi hal tersebut, Direktur Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Irmansyah mengatakan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan dalam rangka untuk hidup dan mendapatkan lahan usaha itu diberikan akses di dalam kawasan hutan.

Kalau mereka sudah terlanjur “masyarakat tapi yo” kata Irmansyah Putra melayu Jambi itu menjelaskan. Adapun masyarakat tersebut yakni masyarakat yang tidak mampu atau prasejahtera yang berhak mendapatkan akses legal akan di payungi dengan hukum permen 83 maka jika sudah terlanjur kita legalkan namun bukan untuk masyarakat yang mapan dan untuk kebutuhan investasi perluasan usaha.

Lebih lanjut Irmansyah Menjelaskan, jika seluruh tanah tersebut merupakan konsensi pemegang izin, ini skema kemitraan sejajar bukan antara atasan dan bawahan namun jika diluar konsensi bisa hutan desa, hutan Kemasyarakatan dan Hutan sosial.

“Inilah opsi yang di sebabkan oleh konflik atu kleam masyarakat terhadap perusahaan. Namun jika untuk menuntut pencabutan izin bukan kesini dan bukan kesaya” jelas Irmansyah.

“Tapi desa ini, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) lebih dulu dari izin ini keluar kemudian masuk dalam kawasan hutan pak” sahut Camat Kemuning Azwizarmi SH.

“Lho jadi, kalau Desa itu masuk kawasan hutan, fasum dan Fasosnya juga maka ini pendekatanya adalah Tora (Tanah Objek Reforma Agraria) sesuai perpres 88 tahun 2017” jelas Irmansyah.

Nanti bapak laporkan kepada Bupati. Kemudian Bupati mengusulkan kepada tim percepatan penyelesaian sengketa tanah dalam kawasan hutan dan menyurati Gubernur bagaimana untuk fasum, Fasos dan pemukiman masyarakat itu di jadikan tora.

“Sementara untuk penyelesaian konflik lahan garapan masyarakat dengan perusahaan, segera laporkan ke Kementrian boleh melalui pak ketua komisi I atau kelompok tani juga bisa, supaya menjadi lahan sosial sesuai permenhut No 83,” tegas Irmansyah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Hj Bunga Tang anggota Komisi I DPRD Inhil, M Kautsar Anggota Komisi I DPRD Inhil, Mahroni Ketua Asosiasi Kepala Desa (APDESI) Provinsi Riau dan H Khairuddin dari tokoh masyarakat kemuning. ***(Ibnu)