Pejabat Rohul Boleh Bawa Mobil Dinas Untuk Lebaran

Rohul(SegmenNews.com)- Para pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hulu (Rohul), diperbolehkan menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Dikatakan Bupati Rohul, H. Sukiman, sesuai surat edaran pemerintah memang tidak dibolehkan Mobdin dipakai untuk mudik lebaran. Namun hanya untuk wilayah Provinsi Riau‎. Mobdin tidak diperbolehkan dibawa mudik sampai ke Pulau Jawa atau luar Sumatera.

“Kita himbau ke pejabat, kalau dekat-dekat sini rumahnya kenapa nggak boleh bawa mobdin, namun di bawa ke Jawa tidak dibolehkan, ” kata Bupati Sukiman, Jumat (8/6/2018) siang.

Kata Sukiman lagi, kita luwes saja, karena saudara kita dekat‎-dekat sini semua. Rohul 5 jam dari ujung ke ujung.‎  Untuk jauh-jauh tidak kita bolehkan,” tambah Sukiman.

Bupati Rohul Sukiman juga mengingatkan ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Rohul, agar tidak menambah waktu libur lebaran Idul Fitri.

Sebut Bupati Sukiman, bahwa sesuai aturan pemerintah pusat, bahwa waktu libur lebaran hanya sampai 20 Juni 2018, sedangkan pada 21 Juni 2018 seluruh ASN sudah bekerja kembali dan mengikut apel perdana pasca Idul Fitri.‎

“Tentu‎nya bagi  yang menambah waktu liburan kita akan kenakan sanksi, inikan sudah aturan pemerintah,” tegas Bupati.***(ADV/HMS)