Meranti(SegmenNews.com)- Dalam rangka menjaga disiplin ASN dihari terakhir masuk kerja jelang libur Idul Fitri 1439 H, Pemerintah Kabupaten Kepuluan Meranti menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim, Sidak dilakukan diseluruh SKPD dengan mengecek absensi Pegawai PNS maupun Non PNS, Jumat (8/6/2018).
Turut mendampingi Wakil Bupati, Kepala BKD Meranti Alizar S.Sos, Kabag Ortal Rika, Kabag Humas dan Protokol Helfandi SE M.Si, Kabid Mutasi BKD Meranti Herry Saputra. Dikelompok terpisah Sidak juga dilakukan oleh Asisten III Sekda Meranti T. H. Akhrial.
Sepeti dikatakan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, melalui Kabud Mutasi BKD Meranti Herry Saputra, Sidak kali ini dilakukan dalam rangka menindak kanjuti Intruksi Menpan RB, yang diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti No. 800/BKD-PPK/IV/2018/392 Tentang Larangan Tidak Menyambung Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H.
Surat edaran ini dikeluarkan menimbang cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H, yang terhitung mulai 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, sudah cukup lama maka PNS dan tenaga Non PNS dilingkungan Pemkab. Meranti tudak dibenarkan menyambung cuti.
Dalam surat itu juga disebutkan bagi PNS dan Non PNS yang tidak hadir melaksanakan tugas sebagaimana ditetapkan, akan dilakukan pemotongan beban kerja PNS sebesar 50 persen, dan bagi Non PNS pemotongan gaji honor 50 persen.
Dari Sidak yang dilakukan diseluruh SKPD diantaranya Dinas Sosial, Bappeda, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Badan Pengelola Pajak dan Restribusi, Dinas PU Meranti, Disperindag Meranti, dan lainnya. Berdasarkan absensi PNS dan Non PNS yang dikumpulkan oleh BKD Meranti, tingkat disiplin pegawai PNS dan Non PNS dilingkungan Pemkab.
Meranti sudah cukup baik hal itu dibuktikan dengan tingkat kehadiran yang cukup tinggi, meski begitu diakui Wakil Bupati H. Said Hasyim dalam Sidak tersebut masih ditemukan beberapa pegawai yang membandel.
Bagi yang tidak disiplin Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim dengan tegas akan menegakan sanksi sesuai dengan surat edaran Bupati.
“Yang tidak hadir kita akan menerapkan sanksi sesuai intruksi Menpan RB dan surat edaran yang telah dikeluarkan, yakni pemotongan tunjangan 50 persen bagi PNS dan pemotongan 50 honor bagi Non PNS,” jelas Wabup.
Terkait pemberian sanksi disiplin dan pemotongan tunjangan bagi PNS dan Non PNS yang membandel sepenuhnya diserahkan kepada pihak BKD Meranti sesuai dengan absensi yang dikumpulkan dari seluruh SKPD.***(Dham)