Truk Jangan Coba-coba Melintas Jalan Perkotaan, Ini Alasannya

Ilustrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Dishub Provinsi Riau, M. Taufik Oesman Hamid, menegaskan truk dilarang melintas di jalan dalam perkotaan hingga H+3 lebaran.

larangan tersebut berdasarkan peraturan yang telah dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, tentang pembatasan angkutan berat beroperasi selama lebaran, adapun ketentuannya adalah dilarang beroperasi mulai H-4 sampai dengan H+3.

Lanjut Taufik, Kamis (14/6/18) sebagaimana dilansir bertuahpos.com, jika nanti masih ditemukan truk yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, pihaknya mengklaim akan langsung menghentikannya.

“Nah, kalaupun nanti ada beroperasi juga,  ya kita lakukan peringatan dengan melakukan penghentian kendaraan dan diberi surat teguran,” tegasnya.

Lanjut Taufik, dirinya menjelaskan pengehntian truk-truk yang masih membandel selama lebaran hingga H+3 akan dilakukan di beberapa posko lebaran yang terdapat di beberapa pinggir jalan.

“Adapun penghentian kendaraan tersebut dapat dilakukan di pos-pos terpadu,  apabila ditemukan kendaraan berat beroperasi juga. Kan di pos-pos tersebut kan ada rekan-rekan dari kepolisian juga. Jadi kita bisa minta bantu dengan mereka,” pungkas Taufik.***