Meranti(SegmenNews.com)- Pihak Pembangkit Listrik Negara (PLN) wilayah Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga melakukan los kontak meteran pelanggan dengan memungut biaya Rp50 ribu perbulan dibeberapa rumah warga Desa Tanjung Medang.
Dari pengakuan Sutrisno, RW 004 Dusun II Desa Tanjung Medang yang melakukan pemungutan dengan mengambil arus listrik tanpa izin itu telah berlangsung selama 1 bulan. Bahkan, dirinya yang secara langsung mengutip.
Namun, berdasarkan data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, kegiatan pungli tersebut sudah berjalan selama 1 tahun lebih. Dengan kondisi minimnya daya aliran listrik Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang hanya memiliki satu travo untuk dialirkan dibeberapa rumah dengan jarak lebih kurang 6 kilometer.
Atas itu, tentunya daya listrik semakin jauh semakin rendah, sehingga warga mengeluh dan meminta penambahan. Namun, oknum yang bertanggung jawab bukan mencari solusi seperti menambah travo, malah berinisiatif loskan meteran warga dan menjanjikan bahwa hal itu tidak akan menjadi masalah.
Tindakan itu tentu berdampak buruk bagi keselamatan pelanggan jika terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan.
Sutrisno ketika dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya telah melakukan pemungutan kepada beberapa warga. Namun ia sempat bungkam saat disinggung sikap yang diambilnya telah menyalahi ketentuan.
“Yang ingin penambahan daya itu masyarakatnya sendiri, saya hanya mengutip saja atas perintah pak Andre Kasub PLN Rangsang,” cetus dia saat dihubungi via seluler, Jum’at (22/06/2018).
Sutrisno juga sempat mengelak bahwa dirinya baru saja memegang uang sebesar Rp500 ribu atas penambahan daya listrik warga itu.
“Ini baru 500 ribu yang saya pegang, awalnya pak Andre bilang tidak masalah kalau di los, tapi setelah saya pungut pak Andre belum mau terima pulak uang ini, saya telpon pun gak diangkat,” sebutnya.
Atas perbuatan itu, selain terindikasi kuat dugaan pungli, juga sangat bertentangan dengan Undangan-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang jaminan keselamatan pelanggan, dan tertuang dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 yang dapat di kenakan sanksi pidana.
Sementara, untuk mengetahui secara jelas, sebelumnya media ini telah menginformasikan permasalahan tersebut ke PT PLN Persero Cabang Selatpanjang. Dalam pertemuan itu pihak PT PLN Selatpanjang akan mencari tau kebenarannya serta monitor kelapangan (Wilayah Kecamatan Rangsang, red).
Hingga pemberitaan ini diterbitkan, untuk tindak lanjut permasalahan tersebut pihak PT PLN Rayon Selatpanjang belum memberikan keterangan resmi.***(Dham)