Duri(SegmenNews.com)- Perkebunan PT ADEI Plantation Distrik Kecamatan Pinggir, Bengkalis diduga memberhentikan 10 pekerjanya akibat tidak mematuhi jam kerja baru yang diterapkan sepihak oleh perusahaan. Jam kerja tersebut berbeda dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) sebelumnya.
Herwansyah (bagian Sortasi buah Sawit) dan M Sidik (bagian Woorshop) yang telah mengabdi selama 15 tahun di PT ADEI Plantation, Minggu (25/6/18) mengisahkan, pihak managemen melakukan perubahan jam kerja diluar KKB secara sepihak.
Jam kerja sebelumnya masuk pukul 07.00 -15.00 WIB, namun tanpa perundingan dirubah menjadi, jam kerja masuk pukul 11 – 21 WIB malam.
Perubahan tersebut dinilai melanggar KKB yang telah lama berjalan. Awalnya aturan baru tersebut ditolak seluruh buruh. Namun karena 10 orang buruh pengurus Serikat Buruh dipecat, buruh lainnya mundur dan memilih mengikuti aturan baru tersebut.
Baca Juga: Buruh Korban PHK PT.SIS Bertahan di Disnaker Bengkalis
Merasa dizolimi buruh tersebut mengadu ke Disnaker, namun hingga saat ini bergabung dengan buruh dari perusahaan lainnya di emperan Kantor Disnaker Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih Duri.
“Secara beruntun Perusahaan mengeluarkan SP1, SP2 dan PHK secara sepihak, tanpa ada tenggang waktu. Kami tidak terima di PHK. Kami menunggu ketegasan Disnaker terhadap tindakan semena mena dari PT ADEI,” kesal Herwansyah.
Menurutnya, aturan dalam Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB ) telah berjalan sesuai aturan dan telah berjalan cukup lama. Jika memang ada perubahan jam kerja mereka siap mengikutinya, asalkan tertuang dalam KKB yang baru.
Hingga minggu kemarin para buruh masih bertahan di emperan kantor Disnaker Bengkalis sejak sebulan lalu.
Pihak LBH buruh, Bobson menyesalkan sikap Disnaker Bengkalis yang terkesan abai terhadap persoalan para buruh, yang hingga saat ini belum menemui titik terang terhadap nasib para buruh.
Saat ini ada sejumlah buruh dari tiga perusahaan yang masih menginap di kantor Disnaker Bengkalis, yakni buruh
perkebunan PT Murini Wood Indah Industri ( MWII ), Perkebunan PT .Sarana Inti Sawit ( SIS ) dan terakhir dari Perkebunan PT ADEI distrik Kecamatan Pinggir.
“Ke 3 perusahaan besar ini berada di Wilayah Kabupaten Bengkalis, tergambar betapa lemahnya pengawasan, ketegasan dalam menegakkan aturan dari pihak berwenang, apa sebenarnya yang terjadi antara Disnaker dengan pengusaha,” tanya Bobson, salah seorang Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk Buruh bermasalah saat ini.
Lanjut Bobson, persoalan buruh di PT ADEI akibat pihak perusahaan mengubah sistem kerja yang menurut mereka ( pengusaha ) benar, padahal ada ketentuan UU yang mesti dipatuhi di NKRI ini.
Buruh di perusahaan ini dipaksa menerima aturan dengan dibawah tekanan diberhentikan,
“Pengubahan sistim/jam kerja, pemberhentian, skorsing, secara jelas telah diatur dalam UU Permenaker, jadi tidak bisa semena mena, kalau itu terjadi dapat digiring ke pidana” tegas aktivis buruh ini.***(edi).