Mantan Kades Malelo Diadili. Ini Modus Korupsinya

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Desa kembali diseret ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena didakwa melakukan korupsi dana desa. Kali ini menimpa Pj Kades Malelo, Kabupaten Kampar, Suhailis Chan

Terdakwa Suhailis Chan diadili

Senin (25/6/2018), Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1 miliar lebih dana desa pada tahun 2016 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bernad SH dihadapan majelis hakin yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, disebutkan, terdakwa Suhailis Chan bersama-sama saksi Sri Era Noviriati selaku Bendahara Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, mengambil sebagian besar dana desa tersebut sekitar bulan Mei hingga Oktober 2016.

Di antaranya, pembangunan jalan yang dianggarkan sebesar Rp263 juta, namun terdakwa Suhailis beralasan karena untuk kepentingan masyarakat, maka ia hanya membayarkan Rp60 juta untuk sewa alat, grader dan BBM. Sementara sisanya Rp140 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian untuk pembelian alat-alat pertanian yang dianggarkan sebesar Rp27 juta, namun hanya dibayarkan sebesar Rp12 juta oleh terdakwa. Kemudian untuk rehab berat gedung serba guna sebesar Rp181 juta, namun kenyataannya hanya dibayarkan sebesar Rp100 juta oleh terdakwa.

Kemudian pembangunan pagar kantor desa sebesar Rp80 juta, namun hanya dibayar terdakwa sebesar Rp18 juta. Kemudian dana penyertaan modal sebesar Rp60 juta ke BUMDes, namun kenyataannya tidak disetorkan oleh terdakwa.

Kemudiam penghasilan tetap, sebesar Rp11 juta, yang seharusnya tidak berhak diperoleh oleh terdakwa karena merupakan ASN, kenyataannya tetap diambil. Kemudian pajak sebesar Rp26 juta juga tidak disetorkan.

pembangunan box culvert di Dusun I, dianggarkan sebesar Rp39 juta. Namun terdakwa hanya membayarkannya sebesar Rp24 juta. Terdakwa menunjuk Kepala Dusun I sebagai pelaksana kegiatan. Kemudian, di Dusun IV juga dianggarkan sebesar Rp39 juta, namun terdakwa juga hanya membayar Rp24 juta. Terdakwa menunjuk Kadus IV sebagai pelaksana kegiatan.

Kemudian pembangunan drainase di Dusun I dianggarkan sebesar Rp134 juta, namun terdakwa hanya membayarnya sebesar Rp78 juta. Pembangunan MCK dianggarkan sebesar Rp58 juta, namun hanya dibayar terdakwa sebesar Rp21 juta.

Akibat perbuatan ini, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo 18 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.***(segmen02)