Pekanbaru (SegmenNews.com)-Majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Rida K Liamsi, Direktur PT PIR ke persidangan TPPU Korupsi PT BLJ, sebesar Rp300 miliar dengan terdakwa Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ.
Perintah ini disampaikan majelis hakim, pada sidang yang digelar, Kamis (28/6/2018). Selain Rida K Liamsi, Hakim juga memerintahkan jaksa agar menghadirkan Hengki Leo, Komisaris PT Sumatera Timur Energi, sekaligus Direktur PT ZUK ke persidangan bersama Rida K Liamsi.
Disampaikan Kamazaro, Rida K Liamsi dan Hengki Leo bersama-sama menghabiskan dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar tersebut dengan membuat anak perusahaan dan kerjasama yang dikondisikan.
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum, Eka Safitra SH, awalnya menghadirkan Khairi, GM Administrasi dan Operasional PT BLJ sebagai saksi. Kepada majelis hakim, saksi mengakui adanya dana Rp300 miliar yang disetorkan dari Pemkab Bengkalis ke PT BLJ. Dana ini awalnya untuk membangun pembangkit lostrik di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan di Desa Pinggir, Kecamatan Mandau.
Di Desa Buruk Bakul, PT BLJ bekerja sama dengan anak perusahaannya, yakni Sumatera Timur Energi dan PT ZUK. Di PT STE ini, terdakwa Yusrizal juga menjabat sebagai direktur. Sementara di Kecamatan Mandau, PT BLJ bekerjasama dengan anak perusahaanya, PT Riau Energi Tiga dan PT PIR.
Dari Rp300 miliar dana penyertaan modal tetsebut, Rp200 miliar di antaranya ditransfer ke PT STE, sementara Rp100 miliar ditransfer ke PT ZUK.
Dana ini kemudian dipertanyakan oleh majelis hakim, karena pembangkit di dua tempat tersebut tidak terealisasi. “Ini pandai-pandainya terdakwa Yusrizal Handayani bersama Hengki Leo dan Rida K Liamsi untuk mengkorup dana Pemkab Bengkalis ini. Karena itu majelis meminta jaksa untuk menghadirkan Hengki Leo dan Rida K Liamsi ke persidangan pekan depan,” tegas hakim.***(segmen02)