Ruang Terbuka Hijau Upaya Pemkab Bengkalis Perindah Kota

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menandatangani Prasasti sebagai tanda diresmikannya Taman Muajolelo Kecamatan Pinggir.

Bengkalis(SegmenNews.com)- Sesuai Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.

Ruang terbuka ini berada di areal terbuka dan memanjang, berbentuk jalur, yang terdapat tanaman yang tumbuh secara alamiah, ataupun tanaman yang sengaja di tanam.

Pengadaan RTH oleh Pemerintah Kota maupun Kabupaten, bertujuan untuk menambah keindahan, kenyamanan masyarakat luas.

Beberapa jenis RTH  sesuai dengan ketetntuan antara lain:

RTH Publik merupakan tanaman yang dikelola daerah Kota atau hutan dikota yang dilindungi.

RTH Green Belt atau Sabuk Hijau, Pengelolaan Ruang Tata Hijau di seputaran sungai, Pemakaman maupun di pintasan atau terminal rel kereta api.

Sedangkan RTH Privat lokasi atau tempat penghijauan yang dikelola milik institusi tertentu, perorangan.

Biasanya pemamfaatannya untuk kalangan sendiri atau instansi terkait yang pengelolannya di areal halaman Gedung, Rumah, yang terdapat tanaman.

Kepala Dinas Perkimtam Gendraya ST,

Kepala Dinas Perkimtam Gendraya ST, menuturkan, Taman Muajolelo Kecamatan Pinggir kemarin sudah diresmikan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dan disaksikan oleh Ribuan masyarakat yang ada di Kecamatan ini serta melihat langsung keindahan dari Taman yang menjadi kebanggaan mereka.

“Taman ini dibangun oleh Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkal melalui Anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2017 dan mempunyai harapan besar makna, atas adanya Taman Muajolelo ini,” tandas Mas Gendraya.

Lebih jauh Gendrayana Rohaini,  menjelaskan, Taman merupakan sebuah areal yang berisikan tentang komponen material keras dan Lunak, yang saling mendukung satu dengan yang lainnya beserta sengaja direncanakan atau dibuat oleh manusia dalam kegunaannya sebagai tempat penyegar dalam atau luar ruangan. Taman merupakan bagian yang tak terlepaskan dari Ruang Terbuka Hijau.

“Pentingnya Taman Ruang Terbuka Hijau mempunyai fungsi ekologis berupa aliran sistem Sirkulasi udara (Paru-paru Kota) sebagai pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air dapat berlangsung lancar.

Beranjak dari hal tersebut, Taman juga dapat merubah suasana awalnya kawasan kumuh menjadi kawasan indah.

Dengan desain Estetika yang menarik oleh karenanya perubahan desain wilayah menjadi latar belakang lahirnya program kota tanpa kumuh secara makro yaitu mengacu kepada peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015 Tentang RPJMN 2015-2019,” terangnya.

Lanjut Gendrayana, secara Nasional, Luasan Kumuh di Indonesia berjumlah 38,431 hektar sedangkan luasan kumuh di Provinsi Riau seluas 1,179,72 hektar dan luasan Kabupaten Bengkalis seluas 180,33 hektar, sedangkan yang ditangani oleh NSUP-Kotaku seluas 14,8 hektar.

Selanjutnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menterjemahkan persoalan kumuh yang diberi nama gerakan menuju 100 0 100, yang memiliki arti bahwa antara Tahun 2015-2019 Pemerintah harus mampu menangani 100% masyarakat terpenuhi akses air minum 0%, Bebas Kumuh dan 100% masyarakat mengakses sanitasi.

“Menangani kumuh ini tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis semata oleh karena itu kami juga bermohon kepada Bapak Bupati Bengkalis agar mendorong terbentuknya Forum Kolaborasi Penanganan Kumuh sampai ke Tingkat Desa/Kelurahan karena persoalan kumuh adalah persoalan kita semua,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Rianto

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Rianto, menanggapi soal pengadaan RTH pada Segmen News. COM mengatakan,sangat mengafresiasi program RTH yang terlaksana, artinya Pemkab Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan program yang diusulkan dan disetujui DPRD, khususnya Komisi II  yang merespon dan mengganggarkannya.

” Sebagai penyambung asfirasi Rakyat, kami bersyukur pada Pemda Bengkalis, yang sangat menyikapi hal.

Mengingat begitu penting nya pengadaan RTH, selain urat nadi menetralkan iklim juga dapat dimamfaatkan sebagai tempat rekreasi masyarakat,” jelas Rianto.

Lanjut Rianto mantan Kepala Desa Petani, Kecamatan Mandau ( red, sekarang Kecamatan Bahtin titik RTH, dan mengusulkan sekiranya Dinas Perkim dapat memetakan daerah mana yang sangat layak dan strategis dalam pengadaan RTH tersebut,

“Hal ini sangat penting dalam pencapaian mengingat adanya beberapa kecamatan yang baru dimekarkan,

DPRD berharap tidak berpengaruh pada Rasionalisasi Anggaran,  namun tetap merupakan salah satu menjadi skala prioritas Dinas Perkim ,” tandas Rianto, politisi Partai PAN.

Rianto yang mantan Kades Petani Kecamatan Mandau ( red, sekarang Kecamatan Bahtin Solapan ) , menyarankan agar RTH yang telah dibangun dapat dipelihara dengan baik dan dipomosikan pada masyarakat luas.

Terkait terjadinya Rasionalisasi meminta Dinas terkait untuk tetap melakukan langkah perhitungan anggaran yang lebih efesien dan mengutamakan skala prioritas.

Adapun terjadi defisit Anggaran, hendaknya tidak berdampak secara siknifikan dalam menjalankan program pembangunan yang telah diprogramkan Pemkab, namun mencanangkan program taat pajak, melalui pendongkrakan  di sektor pajak dapat menambah pundi pundi pendapatan daerah.

Pada kesempatan ini Rianto juga meminta masyarakat, agar memamfaatkan RTH ini dengan baik. DPRD Bengkalis juga meminta agar masyarkat baik secara person atau lembaga/perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, sekiranya dapat bekerja sama dengan Dinas Perkim demi terciptanya lingkungan yang serasi dan harmonis,

“Mari secara bersama sama memnjadikan Bengkalis yang lebih baik lagi, dan meminta masyarakat menjaga serta memelihara RTH yang sudah jadi, jadikanlah Taman tersebut sebagai Asset yang dibanggakan daerah, mari memberikan contoh dan warisan yang baik bagi generasi berikutnya,” sampai Rianto.

Tokoh masyarakat Gunawan

Selain DPRD Bengkalis, Tokoh Masyarakat Mandau, Gunawan juga menanggapi dan mensupport terkait program pengadaan RTH .

Tokoh PSMTI ( Paguyupan Sosial Marga Tianghoa Indonesia ) Mandau, Gunawan mengatakan, sangat mendukung langkah Pemkab Bengkalis, ditengah Rasionalisasi anggaran masih memikirkan kebugaran dan kesehatan masyarakatnya.

Di Era serba canggih dan populasi polusi udara yang semakin waktu kian tinggi mengancam kehidupan manusia.

Perambahan dan pembakaran Hutan yang menyumbangkan ekstalasi, menipisnya Ozon yang semakin lama dapat membahayakan kehidupan, harus diimbangi dengan pengadaan Penghijauan.

Pengadaan RTH merupakan solusi atau alternatif sebagai pengimbang tindakan oknum yang melakukan perambahan maupun tindakan yang merusak ekosistem hutan yang ada.

“Mari secara bersama menjaga kelaestarian alam, dan mendukung program pemerintah dalam membangun taman maupun hutan lindung yang punya kekuatan hukum,” tegas Ketua Umum KKI ( Kushin Ryu Karatedo Indonesia ) Kabupaten Bengkalis Periode 2015 – 2019 dan Humas PBSI Mandau sebagai Humas periode 2015 – 2019.

Gunawan yang juga politisi Partai Nasdem menambahkan, melalui program pengadaan RTH , sebagai pemerhati masyarakat dan lingkungan, sangat bersyukur adanya program tersebut.

Dan juga meminta masyarakat secara bersama mengadakan gerakan penghijauan, mengadakan Taman / RTH secara baik  perorangan maupun secara lembaga dilingkungan persusahaan.

“Cipakan gerakan yang merakyat untuk pengadaan areal lingkungan yang indah, sehat dan berbudaya, melalui gerakan program pengadaan RTH,” himbau Gunawan yang berniat maju calon Legislatif DPRD I Propinsi Riau 2019 mendatang.***(advertorial/edi).