Rohul(SegmenNews.com)- Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu berjanji akan menindak lanjuti laporan pekerja korban PHK sepihak oleh Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) Rokan Blok di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo.
Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi III, Alpasirin, Senin (2/7/18), setelah mendengarkan keluhan para pekerja
yang mengaku dipecat sepihak tanpa mendapatkan gaji dan pesangon, begitu juga dengan Jamsostek/BPJS Kesehatan.
”Akan segera kami menindak lanjuti laporan ini,” tegas Alpasirin.
Kades Teluk Air, Muslim saat pertemuan menjelaskan, korban pemecatan sepihak dialami oleh SS warga Dusun I Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, ia sudah bekerja selama 2 tahun sebagai supir pembawa buah kelapa sawit.
Selanjutnya terhadap DW seorang warga Desa Lubuk Napal yang haknya telah dimakan oleh pihak perkebunan kelapa sawit Rokan Blok yang belum dibayarkan.
“Kami harap perkebunan kelapa sawit ini mentaati aturan perundangan undangan yang berlaku, dan segera menunaikan kewajibannya membayarkan hak pesangon, maupun gaji terhadap karyawan bersangkutan yang diberhentikan secara sepihak,” harapnya.***(fit)