
Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)--AG, pria 61 tahun, warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan ini tega merenggut kehormatan putri kandungnya yang masih dibawah umur, TN (16) hingga hamil 8 bulan.
Berdasarkan pengakuan pelaku AG perbuatannya sudah di mulai sejak bulan Februari Tahun 2017, hingga Juni 2018.
Kejadian yang memilukan ini terungkap pada hari, Senin (2/7/18) sekitar Pukul 16:00 WIB, pada saat itu pelapor RA (42) mendapat telephone dari seorang masyarakat bahwa telah ada peristiwa anak dibawah umur dihamili oleh orang tua kandungnya, mendengar hal tersebut Pelapor melakukan konfirmasi kepada Ketua RT/RW setempat, meminta untuk memastikan kejadian tersebut.
Setelah diketahui benar perbuatan AG, selanjutnya Pelapor meminta Ketua RT/RW membawa Pelaku AG kekantor Lurah untuk dimintai keterangan. Dan hasilnya benar bahwa AG lah yang menghamili anaknya sendiri.
Selanjutnya Pelapor meminta Ketua RT/RW membawa orang tua korban kekantor Lurah untuk dimintai keterangan. Dan hasilnya juga benar bahwa orang tua kandungnya lah yang menghamili anaknya sendiri.
Dengan kajadian yang meresahkan masyarakat tersebut, Pelapor RA bersama warga setempat melaporkan AG ke Polsek Pangkalan Kuras pada hari itu juga.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras, guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas IPTU M. Jabat kepada SegmenNews.com, Selasa (3/7/18).***(Ris)